Selasa, 09 Agustus 2016

PERAN SEORANG BIDAN

PERAN BIDAN SEBAGAI FASILITATOR
           Peran bidan sebagai fasilitator adalah bidan memberikan bimbingan teknis dan memberdayakan pihak yang sedang di dampingi
(dukun bayi, kader, masyarakat.) untuk tumbuh kembang ke arah pencapaian tujuan yang di inginkan
Nilai-nilai unuversal dalam fasilitasi:
Ø  Demokrasi
Ø  Tanggung jawab
Ø  Kerja sama
Ø  Kejujuran
Ø  Kesamaan derajat
Peran fasilitator
Fasilitator selaku ketua dalam pelaksanaan memiliki peran sebagai berikut:
a.       Memfasilitasi pembentukan desa siap antar jaga di wilayahnya masing-masing.
b.      Melakukan penggalangan solidaritas masyarakat untuk berperan dalam pelaksanaa desa siap antar jaga. Di sini fasilitator membantu mengembangkan UKBM serta hal-hal yang terkait lain, contohnya PHBS, dana sehat, tabulin, dasolim dan ambulan desa
c.       Mendorong anggota masyarakat untuk mampu mengungkapakan pendapatnya dan berdialog dengan sesama anggota masyarakat, toko/pemuka masyarakat, petugas kesehatan serta unsur masyarakat lain yang terlibat dalam pelaksanaan desa siap antar jaga.fasilitator desa siaga membantu dalam memecahkan setiap permasalahan yang ada di wilayahnya secara musyawara bersama.
d.      Melakukan koordinasi pelaksanaan desa siap antar jaga secara berkesinambungan.
e.      Menjadi penghubung antara masyarakat dengan sarana pelayanan kesehatan
Peran fasilitator Dusun (Bidan atau Kader)
Fasilitator selaku ketua dalam pelaksanaan dusun siap antar jaga memiliki peran sebagai berikut:

a.       Melakukan penggalangan solidaritas masayarakat untuk berperan dalam pelaksanaan dusun siap antar jaga.

2 komentar: