PERAN BIDAN SEBAGAI FASILITATOR
Peran bidan
sebagai fasilitator adalah bidan memberikan bimbingan teknis dan memberdayakan
pihak yang sedang di dampingi
(dukun bayi, kader, masyarakat.) untuk tumbuh kembang ke
arah pencapaian tujuan yang di inginkan
Nilai-nilai unuversal dalam fasilitasi:
Ø
Demokrasi
Ø
Tanggung jawab
Ø
Kerja sama
Ø
Kejujuran
Ø
Kesamaan derajat
Peran fasilitator
Fasilitator selaku ketua dalam pelaksanaan memiliki peran
sebagai berikut:
a.
Memfasilitasi pembentukan desa siap antar jaga
di wilayahnya masing-masing.
b.
Melakukan penggalangan solidaritas masyarakat
untuk berperan dalam pelaksanaa desa siap antar jaga. Di sini fasilitator
membantu mengembangkan UKBM serta hal-hal yang terkait lain, contohnya PHBS,
dana sehat, tabulin, dasolim dan ambulan desa
c.
Mendorong anggota masyarakat untuk mampu
mengungkapakan pendapatnya dan berdialog dengan sesama anggota masyarakat,
toko/pemuka masyarakat, petugas kesehatan serta unsur masyarakat lain yang
terlibat dalam pelaksanaan desa siap antar jaga.fasilitator desa siaga membantu
dalam memecahkan setiap permasalahan yang ada di wilayahnya secara musyawara
bersama.
d.
Melakukan koordinasi pelaksanaan desa siap antar
jaga secara berkesinambungan.
e.
Menjadi penghubung antara masyarakat dengan
sarana pelayanan kesehatan
Peran fasilitator Dusun (Bidan atau Kader)
Fasilitator selaku ketua dalam pelaksanaan dusun siap antar
jaga memiliki peran sebagai berikut:
a.
Melakukan penggalangan solidaritas masayarakat
untuk berperan dalam pelaksanaan dusun siap antar jaga.
like
BalasHapusTHANKS SAY
BalasHapus